Data Jenis Layanan Perizinan
PERSETUJUAN PEMENUHAN KOMITMEN IZIN APOTIK
- NIB (Nomor Induk Berusaha);
- Fotocopy KTP dan NPWP;
- Fotocopy Izin Komersial/Operasional (langsung saat membuat NIB);
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
- Fotocopy STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker);
- Fotocopy SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker);
- Peta Lokasi dan Denah Bangunan;
- Daftar Prasarana, Sarana, dan Peralatan;
- Bagi yang baru mengurus izin harus melampirkan BPJS Ketenagakerjaan Direktur atau Perusahaan yang mengurus izin komersial wajib melampirkan BPJS Tenaga Kerja.
- Pemohon yang mempunyai nomor antrian langsung ke Loket Informasi untuk diarahkan ke Custumer Service (CS).
- Jika Pemohon belum mempunyai NIB, Izin Usaha atau Izin Komersil yang belum efektif diarahkan oleh Informasi ke Pendampingan OSS.
- CS menerima berkas yang telah lengkap untuk dilakukan pemrosesan izin.
- Setelah diproses, diterbitkan persetujuan dan diupload.
- Dokumen diserahkan ke CS untuk diserahkan kepadan Pemohon.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Masyarakat/Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui:
- Datang ke Dinas DPMPTSP Kabupaten Sumba Barat
- Kotak pengaduan/saran
- Surat tertulis kepada DPMPTSP Kabupaten Sumba Barat
- Pos-el : [email protected]
- Link lapor : https://www.lapor.go.id/