Data Jenis Layanan Perizinan

PERSETUJUAN PEMENUHAN KOMITMEN IZIN APOTIK


  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Fotocopy KTP dan NPWP;
  3. Fotocopy Izin Komersial/Operasional (langsung saat membuat NIB);
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  5. Fotocopy STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker);
  6. Fotocopy SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker);
  7. Peta Lokasi dan Denah Bangunan;
  8. Daftar Prasarana, Sarana, dan Peralatan;
  9. Bagi yang baru mengurus izin harus melampirkan BPJS Ketenagakerjaan Direktur atau Perusahaan yang mengurus izin komersial wajib melampirkan BPJS Tenaga Kerja.

  1. Pemohon yang mempunyai nomor antrian langsung ke Loket Informasi untuk diarahkan ke Custumer Service (CS).
  2. Jika Pemohon belum mempunyai NIB, Izin Usaha atau Izin Komersil yang belum efektif diarahkan oleh Informasi ke Pendampingan OSS.
  3. CS menerima berkas yang telah lengkap untuk dilakukan pemrosesan izin.
  4. Setelah diproses, diterbitkan persetujuan dan diupload.
  5. Dokumen diserahkan ke CS untuk diserahkan kepadan Pemohon.

9 (sembilan) hari kerja

Gratis



Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

    Masyarakat/Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui:
  1. Datang ke Dinas DPMPTSP Kabupaten Sumba Barat
  2. Kotak pengaduan/saran
  3. Surat tertulis kepada DPMPTSP Kabupaten Sumba Barat
  4. Pos-el : [email protected]
  5. Link lapor : https://www.lapor.go.id/