Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tugas:
Membantu Bupati melaksanakan urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan Bupati
Fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan perijinan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan perijinan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan perijinan;
Pelaksanaan administrasi dinas;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.