Tugas:

Membantu Bupati melaksanakan urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan Bupati

Fungsi:

    • Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan perijinan;
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan perijinan;
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan perijinan;
    • Pelaksanaan administrasi dinas;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.