Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumba Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat. DPMPTSP Kabupaten Sumba Barat merupakan penggabungan Fungsi Penanaman Modal (PM) yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Sumba Barat dan Fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Sumba Barat (Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumba Barat) yang melaksanakan fungsi PTSP sampai dengan tahun 2016. Selanjutnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPMPTSP Kabupaten Sumba Barat diatur dengan Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumba Barat.