Data Jenis Layanan Perizinan

IZIN USAHA MIKRO


  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy NPWP (jika ada);
  3. Email Aktif.

  1. Pemohon yang mempunyai nomor antrian langsung ke Loket Informasi untuk diarahkan ke Custumer Service (CS).
  2. Jika Pemohon belum mempunyai NIB, Izin Usaha atau Izin Komersil yang belum efektif diarahkan oleh Informasi ke Pendampingan OSS.
  3. CS menerima berkas yang telah lengkap untuk dilakukan pemrosesan izin.
  4. Setelah diproses, diterbitkan persetujuan dan diupload.
  5. Dokumen diserahkan ke CS untuk diserahkan kepadan Pemohon.

1 (satu) hari kerja

Gratis



Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

    Masyarakat/Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui:
  1. Datang ke Dinas DPMPTSP Kabupaten Sumba Barat
  2. Kotak pengaduan/saran
  3. Surat tertulis kepada DPMPTSP Kabupaten Sumba Barat
  4. Pos-el : [email protected]
  5. Link lapor : https://www.lapor.go.id/