Data Jenis Layanan Perizinan
IZIN USAHA MIKRO
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy NPWP (jika ada);
- Email Aktif.
- Pemohon yang mempunyai nomor antrian langsung ke Loket Informasi untuk diarahkan ke Custumer Service (CS).
- Jika Pemohon belum mempunyai NIB, Izin Usaha atau Izin Komersil yang belum efektif diarahkan oleh Informasi ke Pendampingan OSS.
- CS menerima berkas yang telah lengkap untuk dilakukan pemrosesan izin.
- Setelah diproses, diterbitkan persetujuan dan diupload.
- Dokumen diserahkan ke CS untuk diserahkan kepadan Pemohon.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Masyarakat/Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui:
- Datang ke Dinas DPMPTSP Kabupaten Sumba Barat
- Kotak pengaduan/saran
- Surat tertulis kepada DPMPTSP Kabupaten Sumba Barat
- Pos-el : [email protected]
- Link lapor : https://www.lapor.go.id/